KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: JARIMAH ZINA

[A] PENDAHULUAN

Zina dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif

Hukum Islam dan hukum positif berbeda pandanganya dalam masalah zina. Hukum Islam memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah dan perbudakan sebagai zina dan mengancamnya dengan hukuman, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan dengan suka sama suka atau tidak. Sebaliknya hukum positif tidak memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah sebagai zina. Pada umumnya, yang dianggap sebagai zina menurut hukum positif itu hanyalah hubungan kelamin diluar perkawinan, yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atau beristeri saja. Selain itu tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi perkosaan atau pelanggaran kehormatan. Dalam pasal 284 kitab undang-undang hukum pidana indonesia disebutkan:
[1] dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan:
Ke-1.
[a]laki-laki yang beristeri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku baginya;
[b] perempuan yang bersuami yang berzina;

Semua hukum positif hampir sama pandanganya dalam masalah ini. Misalnya, hukum pidana Mesir, Perancis, Belanda, termasuk Indonesia, sebagaimana yang dikemukakan dalam pasal 284 KUHP tersebut.

[2] alasan larangan zina dalam hukum Islam dan hukum positif

Hukum Islam melarang zina dan mengancamnya dengan hukuman karena zina merusak sistem kemasyarakatan dan mengancam keselamatanya. Zina merupakan pelanggaran atas sistem kekeluargaan, seangkan keluarga merupakan dasar untuk berdirinya masyarakat. Membolehkan zina berarti membolehkan kekejian, dan hal ini dapat meruntuhkan masyarakat. Sedangkan Islam menghendaki langgengnya masyarakan yang kokoh dan kuat.

Hukum positif menganggap perbuatan zina sebagai urusan pribadi yang hanya menyinggung bhubungan individu dan tidak menyinggung hubungan masyarakat.oleh karenanya dalam hukum positif, apabila zina itu dilakukan dengan sukarela, maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman, karena dianggap tidak ada pihak yang dirugikan, kecuali apabila salah satu atau keduanya dalam keadaan sudah kawin. Dalam hal ini perbuatan tersebut baru dianggap sebagai tindak pidana dan pelakunya dikenai hukuman, karena hal itu melanggar kehormatan perkawinan.

[3] kenyataan memperkuat syariat Islam

Apa yang terjadi di eropa dan negara-negara barat pada umumnya memperkuat pandangan syariat Islam. Kondisi masyarakat di eropa dan negara-negara barat sudah rusak dan persatuanya sudah mulai mengendur. Penyebabnya adalah menjalarnya kekejian (zina) dan dekadensi moral serta kebebasan yang tanpa batas. Hal ini karena dibolehkanya perzinaan dan dibiarkanya setiap individu menurutkan syahwat dan nafsunya. Disamping itu mereka juga menganggap bahwa zina adalah persoalan pribadi yang tidak menyinggung kepentingan masyarakat.

Apa yang dihadapi oleh negara-negara bukan Islam berupa krisis masyarakat dan krisis politik, penyebabnya adalah karena dibolehkanya zina. Di beberapa negara, keturunan (populasi manusia) sudah menyusut sedemikian rupa, yang apabila dibiarkan, lama kelamaan akan mengakibatkan kepunahan negara tersebut atau terhenti pertumbuhanya. Berkurangnya populasi keturunan ini penyebabnya karena keengganan kebanyakan orang untuk melakukan perkawinan.

Keengganan terhadap perkawinan ini sebabnya adalah karena laki-laki merasa telah memperolah apa yang diinginkanya dari seorang wanita tanpa melakukan perkawinan. Di samping itu juga karena mereka tidak yakin akan kesetiaan isterinya setelah kawin, berhubung dengan kebiasaanya sebelum kawin, mereka sudah sering melakukan hubungan dengan pria lain. Sebaliknya, seorang wanita yang menurut fitrahnya bertugas mengurus rumah tangga dan mendidik anak yang lahir dari perkawinanya, banyak yang enggan melakukan perkawinan, dan ia tidak mau diikat oleh seorang laki-laki. Sebabnaya adalah ia merasa yakin dengan mudah dapat memperoleh apa yang diinginkanya dari berpuluh-puluh laki-laki tanpa harus diikat dan dibelenggu dengan tali perkawinan dan tanpa banyak menanggung risiko.

Kenyataan – kenyataan ini jelas memperkuat pandangan syariat Islam, bahwa zina bukan urusan pribadi yang menyinggung hubungan individu semata-mata, melainkan juga mempunyai dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, sungguh tepatlah apabila syariat Islam melarang semua bentu perbuatan zina.

[4] bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan zina

Zina itu banyak bahayanya, baik terhadap akhlak dan agama, jasmani atau badan, disamping itu terhadap masyarakat dan keluarga.

Bahaya terhadap akhlak dan agama sudah cukup jelas. Seorang yang melakukan perbuatan zina, pada waktu itu ia merasa gembira dan senang, sementara di pihak lain perbuatanya itu menimbulkan kemarahan ALLAH. Perbuatan zina mengarah pada lepasnya keimanan dari hati pelakunya, sehingga andaikata ia mati dalam keadaan melakukan zina maka ia mati dalam keadaan tidak membawa iman.

Rasulullah bersabda;
“tidak berzina seorang pezina kalau pada waktu berzina itu ia dalam keadaan beriman.”

Di samping itu, wanita yang berzina itu kehilangan kehormatanya, rasa malunya, kehormatanya, dan di mata masyarakat ia sudah jatuh, padahal kenikmatan yang diperolehnya hanya beberapa menit. Selain itu perbuatan itu juga menjatuhkan nama baik keluarganya.

Dampak negatif dari perbuatan zina terhadap kesehatan jasmani adalah timbulnya penyakit kelamin, yaitu suatu penyakit yang diawali dengan tumbuhnya gelembung-gelembung bernanah yang menyerang kulit atau alat kelamin penderita. Penyakit ini merupakan p[enyakit yang berbahaya dan menular. Penularan bukan hanya dengan melakukan hubungan seksual, melainkan juga dengan bersentuhan melalui kulit, sapu tangan, dan sebagainya. Akibat yang lebih berbahaya lagi dari penyakit ini dapat mengakibatkan cacat pada anak yang lahir.

Panyakit lain yang ditimbulkan dari perbuatan zina ini adalah penyakit AIDS, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh suatu virus HIV yang mengakibatkan hilangnya kekebalan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya. Akibatnya, orang yang terserang penyakitb ini akan mengalami penurunan kekebalan, lama kelamaan ia akan meninggal dunia.

Adapun bahaya zina terhadap keluarga dan masyarakat adalah bahwa perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apabila dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang. Di sisi lain perbuatan zina dapat menimbulkan keengganan untuk melakukan pernikahan, sebab apa yang diinginkan oleh laki-laki dan wanita Dapat diperoleh dengan mudah tanpa banyak risiko. Apabila pandangan seperti ini merata pada masyarakat maka pada giliranya masyarakat menjadi punah karena tidak adanya keturunan.

[B] DEFINISI ZINA

Para ulama dalam memberikan definisi zina ini berbeda redaksinya, namun dalam substansinya hampir sama. Berikut ini empat definisi definisi zina menurut beberapa mahdzab ;

[1] pendapat malikiyah
Malikiyah sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah, memberikan definisi sebagai berikut:
“zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang mukalaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan.”

[2] pendapat syafi’iyah
syafi’iyah sebagaimana dikutip Abdul Qadir Audah, memberikan definisi sebagai berikut:
“zina adalah pemasukan zakar ke dalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat.”

[3] pendapat hanabilah
“zina adalah melakukan perbuatan keji (persetubuhan), baik terhadap qubul (farji) maupun dubur.”

Apabila kita perhatikan definisi diatas berbeda dalam redaksi dan susunan kalimatnya, namun dalam intinya sama. Hanya kelompok hanbilahyang memberikan definisi yang singkat dan umum, yang menyatakan bahwa zina adalah melakukan perbuatan keji yang dilakukan pada qubul dan dubur. Dengan demikian hanabilah menegaskan dalam definisinya bahwa hubungan kelamin terhadap dubur dianggap sebagai zina yang dikenakan hukuman had.


SUMBER

Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika.

About ngobrolislami

hamba ALLAH
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment