KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM JARIMAH MINUM MINUMAN KERAS (SYURBUL KHOMR)

Islam melarang khomr (minuman keras), dianggap sebagai induk keburukan (ummul khabaits), disamping merusak akal, jiwa, kesehatan, dan harta. Dari sejak semula, Islam telah berusaha menjelaskan pada umat manusia, bahwa manfaatnya tidak seimbang dengan bahaya yang ditimbulkannya. Dalam surat Al Baqoroh ayat 219 yang artinya;
“Mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya…”
{Terjemahan Al Qur’an Surat Al Baqoroh [2]:219}

Prinsip tentang larangan khomr ini dipegang teguh oleh negeri-negeri muslim sampai akhir abad ke 18. Akan tetapi pada awal abad ke duapuluh, negeri-negeri muslim mulai berorientasi ke barat dengan menerapkan hukum positif dan meninggalkan hukum Islam. Maka jadilah khomr tidak dilarang dan orang yang meminumnya tidak diancam dengan hukuman, kecuali apabila ia mabuk di muka umum.

Sementara negeri-negeri muslim tenggelam dalam pengaruh barat karena menjadi jajahan negara-negara barat, negara-negara ahlul harbi sendiri aktif menggiatkan anti-kampaye minuman keras, karena mereka sudah menyadari bahaya dari minuma keras ini, baik terhadap kesehatan maupun ketertiban masyarakat.

NAS-NAS YANG KHUSUS MENGENAI KHOMR

Islam melarang khomr secara berangsur-angsur. Menurut Sayid Sabiq, sampai dengan masa Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam hijrah dari Mekah ke Madinah masih banyak orang yang meminum khomr sehingga banyak pertanyaan dari kaum muslimin kepada Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam tentang khomr ini. Kemudian turunlah Al Qur’an surat Al Baqoroh ayat 219;
“Mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya…”
{Terjemahan Al Qur’an Surat Al Baqoroh [2]:219}

Pada tahap kedua turunlah ayat yang melarang dikala sedang mabuk, yaitu surat An Nisaa’ ayat 43;
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”
{Terjemahan Al Qur’an Surat An Nisaa’ [4]:43}

Meskipun sebenarnya ayat tersebut berisi larangan untuk minum minuman keras, namun karena belum dinyatakan secara tegas, masih banyak orang yang mengonsumsinya, sehingga suatu ketika pernah terjadi suatu keributan dan perkelahian. Barulah pada tahap ketiga turun ayat yang melarang syurbul khomr yang tercantum dalam surat Al Maaidah ayat 90;
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
{terjemahan surat Al Maaidah [5]:90}

Menurut qatadah, ALLOH subhanahu wa ta’ala mengharamkan khomr dalam surat Al Maaidah ayat 90 ini setelah terjadinya perang ahzab pada tahun ke empat atau ke lima hijriyah. Setelah ayat ayat tersebut terdapat pula beberapa hadis yang memperkuat larangan terhadap khomr ini dan sekaligus menjelaskan hukumannya. Hadis-hadis tersebut antara lain sebagai berikut;
Dari putra Umar r.a bahwa Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda: “setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap yang memabukkan adalah haram.

Dari Mu’awiyah dari Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam bahwa beliau bersabda tentang orang yang minum khomr: “apabila ia minum maka deralah ia, kemudian apabila ia minum lagi maka deralah ia. Apabila ia minum untukmketiga kalinya maka deralah ia. Kemudian apabila ia minum lagi untuk keempat kalinya maka potonglah lehernya.”

PENGERTIAN ASY SYURBU (MEMINUM)

Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian asy syurbu. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, sebagaimana dikutip oleh abdul qadir audah bahwa pengertian asy syurbu adalah sebagai berikut;
“…pengertian asy syurbu ini adalah…minum minuman yang memabukkan, baik minuman tersebut dinamakan khomr maupun bukan khomr, baik dari perasan anggur maupun dari bahan-bahan yang lain.”

Sedangkan pengertian asy syurbu menurut Imam Abu Hanifah adalah sebagai berikut;
“asy syurbu menurut Imam Abu Hanifah adalah meminum minuman khomr saja, baik yang diminum itu banyak maupun sedikit.”

Dari pengertian tersebut dapat dikemukakan bahwa khomr menurut Imam Abu Hanifah adalah meminum yang diperoleh dari perasan anggur. Dengan demikian, Imam Abu Hanifah membedakan antara “khomr” dan “muskir”. Khomr hukum meminumnya tetap haram baik sedikit maupun banyak. Adapun selain khomr, yaitu muskir yang terbuat dari buah-buahan selain perasan buah anggur yang sifatnya memabukkan, baru dikenakan hukuman apabila orang yang meminumnya mabuk. Apabila tidak mabuk maka pelaku tidak dikenai hukuman.

UNSUR-UNSUR JARIMAH MINUMAN KHOMR

Unsur-unsur jarimah minum khomr ada dua macam;
[1] asy syurbu
[2] niat yang melawan hukum

[1] asy syurbu

Sesuai dengan pengertian asy syurbu (meminum) sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa unsur ini (asy syurbu) terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dari minuman itu dan dari bahan apa minuman itu diproduksi. Dengan demikian, tidak ada perbedaan apakah yang diminum itu dibuat dari perasan buah anggur, gandum, kurma, tebu, maupun buah-buahan yang lain. Demikian pula tidak diperhatikan kadar kekuatan memabukkannya, baik sedikit maupun banyak, hukumnya tetap haram.

Akan tetapi Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa unsur pertama ini tidak dapat dipenuhi kecuali yang diminum itu khomr, sebagaimana yang telah penulis uraikan di atas.

Apabila pendapat jumhur ulama tersebut kita ikuti maka semua jenis bahan yang memabukkan hukumnya tetap haram, seperti ganja, kokain, heroin, dan semacamnya. Hanya saja karena meminum merupakan unsur penting dalam jarimah minuman khomr maka bahan-bahan yang dikonsumsi tidak dengan jalan di minum, seperti ganja, kokain, heroin dan semacamnya tidak mengakibatkan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir.

Seseorang dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampaike tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai ke tenggorokan maka tidak dianggap meminum, seperti berkumur-kumur. Demikian pula termasuk kepada perbuatan meminum, apabila meminum-minuman khomr tersebutdimaksudkan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi apabila hal itu dilakukan secara terpaksa (darurat) atau dipaksa, pelaku tidak dikenai hukuman.

Apabila seseorang meminum khomr untuk obat maka para fuqoha berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Menurut pendapat yang rajih dalam mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, berobat dengan menggunakan khomr merupakan perbuatan yang dilarang, dan peminumnya dapat dikenai hukuman had. Alasan mereka adalah hadis Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam;
Dari Ummi Salamah r.a dari Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam beliau bersabda;
“sesungguhnya ALLOH tidak menjadikan kesembuhanmu di dalam barang yang diharamkan atas kamu.”

Hadis yang diriwayatkan Wayl Al Hadhromi;
dari Wayl Al Hadhromi berkata bahwa Thoriq putra Suwayd bertanya pada Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam tentang hukum khomr yang dibuat untuk obat. Nabi menjawab;
“sesungguhnya khomr itu bukan obat, melainkan penyakit.”

[2] adanya niat yang melawan hukum

Unsur ini terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan minum minuman keras (khomr) padahal ia tahu yang diminumnya itu adalah khomr atau muskir. Dengan demikian apabila seseorang meminum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak dikenai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum. Apabila seseorang tidak tahu bahwa minuman khomr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsur melawan hukum (qosad jina’i) belum terpenuhi. Akan tetapi, alasan tidak tahu hukum tidak dapat diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili di negeri dan lingkungan Islam.


SUMBER

Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika.

About ngobrolislami

hamba ALLAH
This entry was posted in Uncategorized and tagged . Bookmark the permalink.

1 Response to KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM JARIMAH MINUM MINUMAN KERAS (SYURBUL KHOMR)

Leave a reply to annlistyana Cancel reply