Category Archives: Uncategorized

QASAMAH SEBAGAI PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

[1] DEFINISI QASAMAH Qasamah dalam arti bahasa adalah: Al husnu wal jamaal yang artinya bagus dan indah Al yamiin yang artinya sumpah Menurut arti istilah, qasamah di definisikan sebagai berikut: “adapun yang dimaksud qasamah disini adalah sumpah yang diulang-ulang dalam … Continue reading

Posted in Uncategorized | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: PERSAKSIAN SEBAGAI PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JIWA, BUKAN JIWA, DAN JANIN

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: PERSAKSIAN SEBAGAI PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JIWA, BUKAN JIWA, DAN JANIN Pengertian kesaksian, sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili adalah sebagai berikut: “persaksian adalah suatu pemberitahuan (pernyataan) yang benar untuk membutika suatu kebenaran dengan lafaz syahadat … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: PENGAKUAN SEBAGAI PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JIWA, BUKAN JIWA, DAN JANIN

Pengakuan (Al Iqraar) menurut arti bahasa adalah penetapan. Sedangkan menurut syara’, pengakuan didefinisikan sebagai berikut: “Pengakuan menurut syara’ adalah suatu pernyataan yang menceritakan tentang suatu kebenaran atau mengakui kebenaran tersebut.” – Dasar hukum tentang iqraar (pengakuan) ini terdapat dalam Al-Qur’an, … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JIWA, BUKAN JIWA, DAN JANIN

– Para ulama berbeda pendapat mengenai jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan untuk tindak pidana atas jiwa (pembunuhan), bukan jiwa (pelukaan), dan atas janin. Perbedaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok sebagai berikut. – Pertama, menurut jumhur ulama, untuk pembuktian … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JANIN

Hukuman untuk tindak pidana atas janin berbeda-beda sesuai dengan perbedaan akibat dari perbuatan pelaku. Akibat tersebut ada lima macam: – 1. GUGURNYA KANDUNGAN DALAM KEADAAN MENINGGAL Apabila janin gugur dalam keadaan meninggal, hukuman bagi pelaku adalah diat janin, yaitu ghurrah … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: Pengertian Tindak Pidana Atas Janin

Tindak pidana atas janin atau pengguguran kandungan terjadi apabila terdapat suatu perbuatan maksiat yang mengakibatkan terpisahnya janin dari ibunya. Terpisahnya (keluarnya) janin ini kadang-kadang hidup dan kadang-kadang meninggal. Akan tetapi, terlepas dari hidup atau meninggalnya janin setelah ia keluar, tindak … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: DIAT UNTUK PEREMPUAN DALAM TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA

Para ulama berbeda pendapat tentang ketentuan diat untuk perempuan. Menurut imam abu hanifah dan imam syafi’i, diat untuk perempuan adalah separuh dari diat laki-laki, naik dalam jiwa, athraf, maupun lainnya. Jika ganti rugi untuk laki-laki yang terbunuh diatnya seratus ekor … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN UNTUK BAGIAN YANG KE LIMA

Apabila tindak pidana atas selain jiwa tidak menimbulkan luka pada athraf, tidak pula menghilangkan manfaatnya, juga tidak menimbulkan syajjaj, dan tidak pula jirah, menurut pendapat kebanyakan fuqaha dalam kasus ini tidak berlaku hukuman qishash. Tindakan penempelengan, pemukulan dengan cambuk dan … Continue reading

Posted in Uncategorized | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN UNTUK JIRAH

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN UNTUK JIRAH Sebagaimana telah dikemukakan, jirah adalah pelukaan pada anggota badan selain wajah, kepala, dan athraf. Anggota badan yang pelukaannya ternmasuk jirah ini meliputi leher, dada, perut sampai batas pinggul. Jirah ini ada dua macam. … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM HUKUMAN UNTUK SYAJJAJ

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, syajjaj adalah pelukaan pada bagian muka dan kepala. Pelukaan tersebut ada yang ringan dan ada yang berat. Imam abu hanifah membagi syajjaj ini kepada 11 (sebelas) bagian, mulai dari yang paling ringan yaitu al-kharishah dan yang … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment