-
Recent Posts
- QASAMAH SEBAGAI PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
- KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: PERSAKSIAN SEBAGAI PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JIWA, BUKAN JIWA, DAN JANIN
- KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: PENGAKUAN SEBAGAI PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JIWA, BUKAN JIWA, DAN JANIN
- KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JIWA, BUKAN JIWA, DAN JANIN
- KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JANIN
Recent Comments
Archives
Categories
Meta
Category Archives: Uncategorized
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM HUKUMAN UNTUK MENGHILANGKAN MANFAAT ANGGOTA BADAN
Menghilangkan manfaat anggota badan tidak berarti menghilangkan jenis anggota badan itu sendiri. Artnya dalam hal ini yang hilang hanya manfaatnya saja, sedangkan jenis anggota badannya masih tetap ada. Dengan demikian bila disamping manfaatnya, anggota badan jug turut hilang atau rusak … Continue reading
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN DIAT UNTUK IBANAH (PERUSAKAN) ATHROF DAN SEJENISNYA
Hukuman diat Hukuman diat merupakan hukuman pengganti untuk Qishash apabila hukuman qishash terhalang karena suatu sebab, atau gugur karena sebab sebab tertentu. Diat sebagai hukuman pengganti berlaku dalam tindak pidana atas selain jiwa dengan sengaja. Di sampiing itu diat juga … Continue reading
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN QISHOSH UNTUK IBANAH (PERUSAKAN) ATHROF DAN SEJENISNYA
Hukuman untuk tindak pidana atas selain jiwa dapat di bagi kepada tiga bagian; 1. Hukuman untuk tindak pidana atas selain jiwa dengan sengaja 2. Hukuman untuk tindak pidana atas selain jiwa yang menyerupai sengaja 3. Hukuman untuk tindak pidana atas … Continue reading
TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA: PEMBAGIAN TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA
Ada dua klasifikasi dalam menentukan pembagian tindak pidana atas selain jiwa; [1] DITINJAU DARI SEGI NIATNYA [2] DITINJAU DARI SEGI OBJEK (SASARANNYA) ________________________________ —————————————————– [1] DITINJAU DARI SEGI NIATNYA Ditinjau dari segi niatnya pelaku, tindak pidana atas selain jiwa dapat … Continue reading
Posted in Uncategorized
Leave a comment
TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA: PENGERTIAN TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA
Yang dimaksud dengan tindak pidana atas selain jiwa, seperti yang dikemukakan oleh abdul qadir audah adalah setiap perbuatan yang menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tidak sampai menghilangkan nyawanya. Pengertian ini sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh wahbah zuhaili … Continue reading
Posted in Uncategorized
Leave a comment
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN PEMBUNUHAN KARENA KESAAHAN
Pembunuhan karena kesalahan sebagaimana telah dijelaskan adalah suatu pembunuhan dimana pelaku sama sekali tidak berniat melakukan pemukulan apalagi pembunuhan, tetapi pembunuhan tersebut terjadi karena kelalaian atau kurang hati-hatinya pelaku. Hukuman untuk pembunuhan karena kesalahan ini sama dengan hukuman untuk pembunuhan … Continue reading
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN PEMBUNUHAN MENYERUPAI SENGAJA
Pembunuhan menyerupai sengaja dalam hukum Islam diancam dengan beberapa hukuman, sebagian hukuman pokok dan pengganti, sebagian lagi hukuman tambahan. Hukuman pokok untuk tindak pidana pembunuhan menyerupai sengaja ada dua macam, yaitu diat dan kifarot . Sedangkan hukuman pengganti yaitu ta’zir. … Continue reading
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM : HUKUMAN TA’ZIR DAN HUKUMAN TAMBAHAN UNTUK PEMBUNUHAN SENGAJA
HUKUMAN TA’ZIR Hukuman pengganti yang kedua untuk pembunuhan sengaja adalah ta’zir. Hanya saja hukuman ta’zir ini wajib dilaksanakan atau tidak, masih diperselisihkan oleh para fuqoha. Menurut Malikiyah, apabila pelaku tidak di Qishosh, ia wajib dikenakan hukuman ta’zir, yaitu di dera … Continue reading
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN DIAT UNTUK TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SENGAJA
Hukuman qishash dan kifarat untuk pembunuhan sengaja merupakan hukuman pokok. APABILA kedua hukuman tersebut tidak bisa dilaksanakan, karena sebab sebab yang dibenarkan oleh syara’ maka hukuman penggantinya adalah hukuman diat untuk qishash dan puasa untuk kifarat – A. PENGERTIAN DIAT … Continue reading
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HAL HAL YANG MENGGUGURKAN HUKUMAN QISHOSH
Hukuman qishosh dapat gugur karena salah satu dari empat sebab, sebagai berikut; – [1] Hilangnya Objek Qishosh Objek qishosh dalam tindak pidana pembunuhan adalah nyawa pelaku pembunuhan. Apabila objek qishosh tidak ada, karena pelaku meninggal dunia, dengan sendirinya hukuman qishosh … Continue reading