Category Archives: Uncategorized

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM HUKUMAN UNTUK MENGHILANGKAN MANFAAT ANGGOTA BADAN

Menghilangkan manfaat anggota badan tidak berarti menghilangkan jenis anggota badan itu sendiri. Artnya dalam hal ini yang hilang hanya manfaatnya saja, sedangkan jenis anggota badannya masih tetap ada. Dengan demikian bila disamping manfaatnya, anggota badan jug turut hilang atau rusak … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN DIAT UNTUK IBANAH (PERUSAKAN) ATHROF DAN SEJENISNYA

Hukuman diat Hukuman diat merupakan hukuman pengganti untuk Qishash apabila hukuman qishash terhalang karena suatu sebab, atau gugur karena sebab sebab tertentu. Diat sebagai hukuman pengganti berlaku dalam tindak pidana atas selain jiwa dengan sengaja. Di sampiing itu diat juga … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN QISHOSH UNTUK IBANAH (PERUSAKAN) ATHROF DAN SEJENISNYA

Hukuman untuk tindak pidana atas selain jiwa dapat di bagi kepada tiga bagian; 1. Hukuman untuk tindak pidana atas selain jiwa dengan sengaja 2. Hukuman untuk tindak pidana atas selain jiwa yang menyerupai sengaja 3. Hukuman untuk tindak pidana atas … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA: PEMBAGIAN TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA

Ada dua klasifikasi dalam menentukan pembagian tindak pidana atas selain jiwa; [1] DITINJAU DARI SEGI NIATNYA [2] DITINJAU DARI SEGI OBJEK (SASARANNYA) ________________________________ —————————————————– [1] DITINJAU DARI SEGI NIATNYA Ditinjau dari segi niatnya pelaku, tindak pidana atas selain jiwa dapat … Continue reading

Posted in Uncategorized | Leave a comment

TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA: PENGERTIAN TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA

Yang dimaksud dengan tindak pidana atas selain jiwa, seperti yang dikemukakan oleh abdul qadir audah adalah setiap perbuatan yang menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tidak sampai menghilangkan nyawanya. Pengertian ini sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh wahbah zuhaili … Continue reading

Posted in Uncategorized | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN PEMBUNUHAN KARENA KESAAHAN

Pembunuhan karena kesalahan sebagaimana telah dijelaskan adalah suatu pembunuhan dimana pelaku sama sekali tidak berniat melakukan pemukulan apalagi pembunuhan, tetapi pembunuhan tersebut terjadi karena kelalaian atau kurang hati-hatinya pelaku. Hukuman untuk pembunuhan karena kesalahan ini sama dengan hukuman untuk pembunuhan … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN PEMBUNUHAN MENYERUPAI SENGAJA

Pembunuhan menyerupai sengaja dalam hukum Islam diancam dengan beberapa hukuman, sebagian hukuman pokok dan pengganti, sebagian lagi hukuman tambahan. Hukuman pokok untuk tindak pidana pembunuhan menyerupai sengaja ada dua macam, yaitu diat dan kifarot . Sedangkan hukuman pengganti yaitu ta’zir. … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM : HUKUMAN TA’ZIR DAN HUKUMAN TAMBAHAN UNTUK PEMBUNUHAN SENGAJA

HUKUMAN TA’ZIR Hukuman pengganti yang kedua untuk pembunuhan sengaja adalah ta’zir. Hanya saja hukuman ta’zir ini wajib dilaksanakan atau tidak, masih diperselisihkan oleh para fuqoha. Menurut Malikiyah, apabila pelaku tidak di Qishosh, ia wajib dikenakan hukuman ta’zir, yaitu di dera … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN DIAT UNTUK TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SENGAJA

Hukuman qishash dan kifarat untuk pembunuhan sengaja merupakan hukuman pokok. APABILA kedua hukuman tersebut tidak bisa dilaksanakan, karena sebab sebab yang dibenarkan oleh syara’ maka hukuman penggantinya adalah hukuman diat untuk qishash dan puasa untuk kifarat – A. PENGERTIAN DIAT … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | 1 Comment

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HAL HAL YANG MENGGUGURKAN HUKUMAN QISHOSH

Hukuman qishosh dapat gugur karena salah satu dari empat sebab, sebagai berikut; – [1] Hilangnya Objek Qishosh Objek qishosh dalam tindak pidana pembunuhan adalah nyawa pelaku pembunuhan. Apabila objek qishosh tidak ada, karena pelaku meninggal dunia, dengan sendirinya hukuman qishosh … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged | 1 Comment